Lebih detail Riefky memaparkan, guna mendukung produksi pelaku usaha dalam negeri, Kemenperin juga memberikan fasilitas pendampingan dan sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Points (HACCP) dan Halal bagi IKM mamin.
Dengan memiliki sertifikat HACCP dan Halal, IKM mamin dapat memberikan jaminan kepada konsumen terkait kualitas produk yang dihasilkan.
"Hal ini diharapkan dapat meningkatkan rasa percaya diri para pelaku IKM makanan dalam pengembangan akses pasar, terutama menembus pasar global," tegas Riefky. (TIA)