sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pelamar CPNS 2021 Wajib Buat Surat Pernyataan, Ini Penjelasannya

Economics editor Shelma Rachmahyanti
21/06/2021 15:16 WIB
Pelamar CPNS wajib membuat surat pernyataan bersedia tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi selama sepuluh tahun.
Pelamar CPNS wajib membuat surat pernyataan bersedia tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi selama sepuluh tahun. (Foto: MNC Media)
Pelamar CPNS wajib membuat surat pernyataan bersedia tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi selama sepuluh tahun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 akan segera dibuka dalam waktu dekat. Menurut jadwal, rencana pembukaan pendaftaran CPNS yakni pada Juni 2021.

Untuk itu, para pelamar diwajibkan untuk membuat sebuah surat pernyataan. Adapun kewajiban ini diumumkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun media sosial.

Pengumuman tersebut dimuat dalam sebuah gambar yang diunggah bersama dengan kalimat pengantar yang dikemas dengan bahasa menarik.

“#SobatBKN, Memilih instansi saat mendaftar CPNS seperti memilih jodoh. Timbang sana timbang sini perlu kalian lakukan, sebelum akhirnya menjatuhkan pilihan melamar formasi apa,” tulis akun Instagram BKN, Jumat (18/6/2021).

Dikutip dari akun Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) @bkngoidofficial, pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement