Kemudian, dalam hal pelamar sudah dinyatakan lulus oleh PPK, tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
BKN melanjutkan, jangan biarkan cinta kalian hadir dengan sepenuh jiwa di awal-awal saja, lalu patah tak berarah setelahnya. Hitung segala risiko, agar ketika pun nanti ada sedikit kecewa, gula-gula manis pemantik cinta di awal kalian memilih bisa menjadi penawarnya.
Sementara itu, BKN menambahkan, bagi pelamar yang nantinya lolos lalu mangkir dari komitmen mengabdi pada instansi sesuai dengan surat penyataan, pelamar tersebut akan dikenakan sanksi.
“Ingat pesan mimin ini. Karena kinerja maksimal hanya bisa disajikan jika ada cinta sepenuh hati pada pekerjaan yang kalian lakukan. Dan…. dalam episode rekrutmen #CASN2021 ini bisa dapat sanksi lho jika kalian mangkir dari komitmen mengabdi pada instansi sesuai dengan surat pernyataan yang kalian buat,” tulis akun Instagram resmi BKN. (TIA)