Inge merincikan profil Wajib Pajak yang telah terintegrasi dengan sistem baru tersebut diantaranya, WP Orang Pribadi 14.594.724 akun, WP Badan 931.532 akun, WP Instansi Pemerintah 90.124 akun dan WP PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) 225 akun.
Penerapan sistem Coretax ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara lebih transparan, cepat, dan akuntabel melalui satu pintu layanan digital.
DJP terus mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melakukan aktivasi akun dan melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 31 Maret bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April bagi Wajib Pajak Badan.
Mengingat saat ini sudah memasuki bulan Maret, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kemudahan sistem Coretax untuk menghindari kepadatan trafik pelaporan di akhir bulan.
(NIA DEVIYANA)