IDXChannel - Pemerintah telah menetapkan untuk melakukan pelarangan mudik di tahun ini. Meski begitu, hasil survei memperlihatkan sebanyak 11 persen masyarakat tetap ngotot untuk pulang kampung saat lebaran nanti.
Karena itu, Kementerian Perhubungan menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut larangan mudik. Penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait khususnya Satgas Penanganan Covid 19, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah dan TNI/Polri.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan, dalam melakukan penyusunan aturan tersebut, Kemenhub juga merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri yang dilaksanakan pada bulan Maret 2021 secara online. Survei tersebut diikuti oleh 61.998 responden.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 25,9% berprofesi sebagai karyawan swasta. Sedangkan sisanya merupakan PNS, mahasiswa, BUMN, wiraswasta, ibu rumah tangga dan lainnya.
Berdasarkan hasil survey tesebut, jika mudik dilarang 89% masyarakat menyatakan tidak akan mudik. Sedangkan 11% nya akan tetap melakukan mudik atau liburan.