"Nah, ini yang menjadi kekhawatiran. Saat tender tarif awalnya sudah dikunci. Tetapi ketika membangun biayanya membengkak karena pengaruh dolar atau proses pembebasan lahan yang lama, maka tarif awal itu kadang harus di-adjust ketika jalan tol mulai beroperasi," katanya.
Meski demikian, pemerintah tidak serta-merta mengabulkan permintaan kenaikan tarif dari investor. BPJT akan mengevaluasi penyebab kenaikan biaya tersebut sebelum memutuskan apakah penyesuaian tarif layak diberikan.
"Kalau kenaikan biaya karena metode kerja mereka salah atau kontraktornya tidak efisien, itu bukan risiko pemerintah. Tetapi kalau karena faktor luar biasa seperti lonjakan dolar akibat kondisi global, baru kita pertimbangkan," ujarnya.
Dia menambahkan penyesuaian tarif awal akibat kenaikan biaya konstruksi umumnya sangat kecil karena tambahan biaya dihitung berdasarkan masa konsesi jalan tol yang bisa mencapai 50 tahun.
"Misalnya tarif awal Rp1.500 per kilometer, setelah dihitung mungkin menjadi Rp1.550 atau bahkan hanya bertambah beberapa rupiah saja. Tambahan biaya konstruksi sekitar Rp30 miliar misalnya, dampaknya ke tarif hanya sekitar Rp3 sampai Rp4 per kilometer karena dihitung sepanjang masa konsesi," kata Sony.