sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemanfaatan Fasilitas Impor Penanganan COVID-19 Capai Rp893 M di 2022

Economics editor Michelle Natalia
25/04/2022 17:09 WIB
Di sepanjang tahun 2022, pemanfaatan fasilitas impor penanganan Covid-19 tersebut tercatat mencapai Rp893 miliar.
Pemanfaatan Fasilitas Impor Penanganan COVID-19 Capai Rp893 M di 2022 (foto: MNC Media)
Pemanfaatan Fasilitas Impor Penanganan COVID-19 Capai Rp893 M di 2022 (foto: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mendukung program vaksinasi nasional dalam upaya mencapai herd immunity di Indonesia. Dukungan tersebut diwujudkan lewat pemberian fasilitas bebas bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta dibebaskan dari pajak Penghasilan (PPh) 22 atas impor vaksin, yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020.

Di sepanjang tahun 2022, pemanfaatan fasilitas impor penanganan Covid-19 tersebut tercatat mencapai Rp893 miliar, yang terdiri dari fasilitas impor vaksin sebesar Rp719 miliar dan fasilitas impor alat kesehatan (alkes) sebesar Rp174 miliar. Dari total nilai realisasi, impor vaksin masih mendominasi sebesar 81 persen dan sisanya impor alkes sebesar 19 persen, seperti obat-obatan, PCR test kit, tabung oksigen, dan alat terapi pernapasan.

Sedangkan, untuk periode November 2020 hingga Maret 2022, Bea Cukai berhasil memfasilitasi impor vaksin sebanyak 506,60 juta dosis, terdiri dari 153,90 juta dosis bulk dan 349,59 juta dosis jadi. Nilai impornya mencapai Rp47,40 triliun, dan nilai pembebasan bea masuk dan PDRI sebesar Rp8,94 triliun. Dikutip dari laman covid19.go.id hingga 31 Maret 2022 lalu, telah dilakukan vaksinasi kepada 196,53 juta orang atau sebanyak 378,08 juta dosis.

Selain fasilitas fiskal, Bea Cukai juga memberikan percepatan pelayanan impor barang penanganan Covid-19 melalui pembangunan aplikasi perizinan. Aplikasi ini mampu memberikan layanan secara cepat dan telah terintegrasi dengan lembaga terkait.

“Bea Cukai bersama LNSW (Lembaga National Single Window) membangun portal Perizinan Tanggap Darurat, yaitu layanan satu pintu yang memudahkan pengguna fasilitas mengajukan permohonan pembebasan bea masuk,” kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana di Jakarta, Senin(25/4/2022).

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement