sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemanfaatan Gas Untuk Industri 2021 Alami Peningkatan Sebesar 28,22 Persen

Economics editor Oktiani Endarwati
09/09/2021 14:44 WIB
Pemanfaatan gas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri disebut-sebut berhasil menunjukkan peningkatan 28,22%.
Pemanfaatan Gas Untuk Industri 2021 Alami Peningkatan Sebesar 28,22 Persen (Ilustrasi)
Pemanfaatan Gas Untuk Industri 2021 Alami Peningkatan Sebesar 28,22 Persen (Ilustrasi)

IDXChannel - Pemanfaatan gas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri disebut-sebut berhasil menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun. Di tahun 2021 saja, sektor industri tercatat sebagai konsumen gas terbanyak yakni 1.597,44 BBTUD atau 28,22% dari total pemanfaatan nasional.

Pemanfaatan gas untuk pabrik pupuk, tercatat mencapai 705,03 BBTUD atau 12,45% dan sektor kelistrikan sebesar 681,50 BBTUD atau 12,04%, serta domestik LNG sebesar 504,51 BBTUD atau 8,91%.

Untuk mendukung pemanfaatan gas untuk industri, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 menetapkan kebijakan penyesuaian harga gas untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional.

"Pemerintah sangat serius melakukan kebijakan harga gas ini, terutama untuk industri tertentu seperti pabrik pupuk, keramik dan sebagainya. Penetapan harga gas sebesar USD6 per MMBTU telah berjalan dengan baik," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji dikutip dari laman resmi Ditjen Migas, Kamis (9/9/2021).

Tutuka melanjutkan, upaya lainnya yang dilakukan pemerintah adalah membangun infrastruktur gas, termasuk di Indonesia bagian Timur di mana gas akan digunakan sebagai pengganti diesel untuk kelistrikan. Selain itu, pembangunan pipa transmisi Cirebon-Semarang sepanjang 260 km dan pipa Dumai-Sei Mangkei sepanjang 360 km. Kedua jalur pipa ini menghubungkan Sumatera dan Jawa, serta mendorong pertumbuhan industri di kawasan tersebut.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement