Misalnya saja, Iwan menjelaskan, saat ini pemerintah sedang membangun sedikitnya 47 rumah susun (rusun) di kawasan IKN sebagai fasilitas hunian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan bertugas di IKN.
Namun karena dibangun menggunakan APBN, maka ketika ASN yang bersangkutan berhenti bekerja, unit rusun tersebut harus tetap dikembalikan ke pemerintah.
Jika ASN tersebut, maupun juga masyarakat umum yang hendak pindah dan menetap di IKN, Iwan menyebut sudah ada rencana dari para pengembang besar nasional untuk mendirikan hunian komersil di IKN.
Dengan demikian, seluruh masyarakat yang berminat juga dapat memiliki hunian pribadi di kawasan IKN.
"Untuk seumuran Saya, mungkin fasilitas rumah negara ya dimanfaatkan saja. Tapi kalau untuk yang muda-muda, saran Saya, lebih baik mereka bisa punya rumah di sana (IKN), punya aset di sana," tutur Iwan.