sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pembangunan IKN Terus Berjalan, Pemerintah Cermati Perkembangan Kawasan Penyangga

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
04/11/2023 02:02 WIB
Menurut Thomas, saat ini ada hotel, rumah penduduk, hingga warung-warung non permanen yang didirikan di wilayah IKN dengan tanpa memiliki izin.
Pembangunan IKN Terus Berjalan, Pemerintah Cermati Perkembangan Kawasan Penyangga (foto: MNC Media)
Pembangunan IKN Terus Berjalan, Pemerintah Cermati Perkembangan Kawasan Penyangga (foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melalui Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan bakal segera melakukan penertiban atas sejumlah bangunan liar yang saat ini ada di sekitar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).

Penegasan bahwa status bangunan-bangunan tersebut liar, lantaran diketahui tidak memiliki izin penggunaan lahan maupun pendirian bangunan di kawasan tersebut.

"Jadi kalau kita meninjau KIPP, di kiri kanan jalan kita melihat bahwa banyak bangunan-bangunan liar yang dibangun tanpa izin. Kenapa kami sebut liar, karena tanpa izin," ujar Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Badan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, dalam acara Konstruksi Indonesia 2023, Jumat (3/11/2023).

Menurut Thomas, saat ini ada hotel, rumah penduduk, hingga warung-warung non permanen yang didirikan di wilayah IKN dengan tanpa memiliki izin.

Karenanya, sudah menjadi tugas bagi Badan Otorita IKN untuk melakukan penertiban atas keberadaan bangunan-bangunan ilegal tersebut.

Thomas menjelaskan nantinya bangunan tersebut bakal segera digusur atau ditertibkan, mengingat saat ini sudah terbit regulasi terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Sehingga kawasan yang diatasnya ada bangunan-bangunan liar itu bakal difungsikan sesuai dengan RDTR yang sudah disusun.

"Sudah ada regulasi bahwa semua bangunan yang dibangun harus mengacu pada RDTR yang sudah kami turunkan dalam alokasi ruang dan struktur ruang, kami kawal itu," tutur Thomas.

Thomas menjelaskan, Pemerintah tidak ingin dengan adanya pembangunan IKN ini justru menciptakan ruang-ruang yang tidak tertata dipinggiran ibu kota baru, atau yang menjadi wilayah pemekaran kota. Maka dari itu pemerintah sudah membuat rancangan tata ruang untuk meminimalisir kehadiran bangunan liar.

"Kami tidak ingin daerah-daerah di luar IKN justru tumbuh sembarangan, semerawut. itu kami tidak mau. Kami sudah identifikasi, sudah datangi satu per satu untuk mengecek data perizinan, kapan dibangun, kenapa dibangun di situ, sudah semua. Hanya tinggal tunggu waktu, kami akan lakukan penertiban," pungkas Thomas. (TSA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement