Thomas menjelaskan nantinya bangunan tersebut bakal segera digusur atau ditertibkan, mengingat saat ini sudah terbit regulasi terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Sehingga kawasan yang diatasnya ada bangunan-bangunan liar itu bakal difungsikan sesuai dengan RDTR yang sudah disusun.
"Sudah ada regulasi bahwa semua bangunan yang dibangun harus mengacu pada RDTR yang sudah kami turunkan dalam alokasi ruang dan struktur ruang, kami kawal itu," tutur Thomas.
Thomas menjelaskan, Pemerintah tidak ingin dengan adanya pembangunan IKN ini justru menciptakan ruang-ruang yang tidak tertata dipinggiran ibu kota baru, atau yang menjadi wilayah pemekaran kota. Maka dari itu pemerintah sudah membuat rancangan tata ruang untuk meminimalisir kehadiran bangunan liar.
"Kami tidak ingin daerah-daerah di luar IKN justru tumbuh sembarangan, semerawut. itu kami tidak mau. Kami sudah identifikasi, sudah datangi satu per satu untuk mengecek data perizinan, kapan dibangun, kenapa dibangun di situ, sudah semua. Hanya tinggal tunggu waktu, kami akan lakukan penertiban," pungkas Thomas. (TSA)