Setelah tahap I, Hutama Karya akan melanjutkan pembangunan JTTS tahap II. Untuk pembangunan, perseroan membutuhkan Rp21 triliun untuk membangun ruas Tol Betung (Sp Sekayu) Tempino Jambi.
Sebagian dana ini bisa diperoleh dari skema Pembayaran Berkala Berbasis Layanan (PBBL) alias utang. Aloysius menyebut, PBBL dalam proses penandatanganan kontrak. Skema ini merujuk pada pembayaran secara berkala oleh Menteri PUPR kepada Hutama Karya atas tersedianya layanan pada JTTS tahap II.
Tentunya, disesuaikan dengan kualitas atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian pengusahaan jalan tol.
(NIA)