sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Akan Keluarkan Aturan Larangan PNS Mudik

Economics editor Dita Angga Rusiana
26/03/2021 19:25 WIB
Pemerintah akan segera mengeluarkan surat edaran terkait larangan mudik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk sanksi apabila aturan tersebut dilanggar.
Pemerintah Akan Keluarkan Aturan Larangan PNS Mudik (FOTO: MNC Media)
Pemerintah Akan Keluarkan Aturan Larangan PNS Mudik (FOTO: MNC Media)

Pada tahun lalu, Tjahjo juga menerbitkan larangan mudik bagi PNS melalui surat edaran bernomor 36/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pada surat edaran larangan mudik tahun lalu memang tidak diatur secara detail sanksi bagi PNS yang melanggar. Hanya pejabat pembina kepegawaian (PPK)kementerian/lembaga maupun daerah diminta untuk memastikan agar ASN di masing-masing instansinya tidak melakukan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement