IDXChannel - Pemerintah akan segera mengeluarkan surat edaran terkait larangan mudik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk sanksi apabila aturan tersebut dilanggar.
Seperti diketahui, Pemerintah memutuskan untuk kembali melarang mudik lebaran pada tahun ini. Larangan mudik akan berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.


Hal ini diputuskan untuk menekan penularan covid-19 dan memaksimalkan vaksinasi.
Terkait hal tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo akan segera menerbitkan surat edaran terkait mudik lebaran bagi pegawai negeri sipil (PNS).
“Senin rencananya dikeluarkan surat edaran KemenPANRB,” katanya Jumat (26/3/2021).
Ditanyakan apakah dalam surat edaran tersebut akan mengatur soal sanksi, Tjahjo masih enggan menjawabnya. Dia mengatakan bahwa surat edarannya masih dikonsepkan.
“Senin dikeluarkan/ diumumkan. Sekarang sedang dikonsepkan. Senin saya tanda tangan sebagai MenPANRB,” ujarnya.