sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Akan Keluarkan Aturan Larangan PNS Mudik

Economics editor Dita Angga Rusiana
26/03/2021 19:25 WIB
Pemerintah akan segera mengeluarkan surat edaran terkait larangan mudik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk sanksi apabila aturan tersebut dilanggar.
Pemerintah Akan Keluarkan Aturan Larangan PNS Mudik (FOTO: MNC Media)
Pemerintah Akan Keluarkan Aturan Larangan PNS Mudik (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah akan segera mengeluarkan surat edaran terkait larangan mudik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk sanksi apabila aturan tersebut dilanggar.

Seperti diketahui, Pemerintah memutuskan untuk kembali melarang mudik lebaran pada tahun ini. Larangan mudik akan berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.


Hal ini diputuskan untuk menekan penularan covid-19 dan memaksimalkan vaksinasi.
Terkait hal tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo akan segera menerbitkan surat edaran terkait mudik lebaran bagi pegawai negeri sipil (PNS).

“Senin rencananya dikeluarkan surat edaran KemenPANRB,” katanya Jumat (26/3/2021).

Ditanyakan apakah dalam surat edaran tersebut akan mengatur soal sanksi, Tjahjo masih enggan menjawabnya. Dia mengatakan bahwa surat edarannya masih dikonsepkan.

“Senin dikeluarkan/ diumumkan. Sekarang sedang dikonsepkan. Senin saya tanda tangan sebagai MenPANRB,” ujarnya.

Pada tahun lalu, Tjahjo juga menerbitkan larangan mudik bagi PNS melalui surat edaran bernomor 36/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pada surat edaran larangan mudik tahun lalu memang tidak diatur secara detail sanksi bagi PNS yang melanggar. Hanya pejabat pembina kepegawaian (PPK)kementerian/lembaga maupun daerah diminta untuk memastikan agar ASN di masing-masing instansinya tidak melakukan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik. (RAMA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement