IDXChannel - Pemerintah mulai membagikan alat masak berbasis listrik (AML) atau rice cooker gratis kepada masyarakat yang diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat daerah setempat.
"Sebagai progres pada tahap awal, distribusi AML pada bulan Desember ini akan dilakukan kepada 53.161 Rumah Tangga yang tersebar di 26 provinsi," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Hutajulu saat menyaksikan penyerahan Alat Memasak Berbasis Listrik di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (12/12/2023).
Rencananya, program penyediaan AML tahun ini akan dibagikan kepada 500 ribu rumah tangga yang tersebar di 36 provinsi. Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah masih mematangkan data calon penerima AML yang ditargetkan rampung pada pertengahan Desember 2023.
Lantas siapa saja yang berhak menerima rice cooker gratis?
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 11 tahun 2023, rice cooker gratis akan diberikan kepada masyarakat tertentu yang memenuhi persyaratan. Berikut syarat kelompok penerima rice cooker gratis dari pemerintah:
1. Berlangganan PLN dengan golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-1/TR)
2. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere (R-1/TR)
3. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-1/RT)