IDXChannel - Pemerintah mengatur regulasi terkait angkutan jalan termasuk truk Over Dimension Over Loading (ODOL) menyusul kecelakaan yang melibatkan truk di Tol Cipularang KM 92.
"Kami membahas bersama Menteri Perhubungan Pak Dudy dan jajarannya, bagaimana kita bisa menegakkan regulasi terhadap truk ODOL yang seringkali bukan hanya mengganggu, tetapi juga mengakibatkan kecelakaan," kata AHY di JCC Senayan Jakarta, Rabu (13/11/2024).
AHY mengatakan keputusan mengatur kembali regulasi ini diambil karena belakangan ini dampak dari kecelakaan yang melibatkan Truk ODOL kerap menimbulkan korban jiwa.
"Mengapa berbicara ODOL, itu berarti diawali dari mereka yang mengirimkan logistik dari satu titik ke titik lain, ingin efisien, ingin murah, tetapi mengorbankan keselamatan. Sudah pasti tidak nyaman, tapi keselamatan lebih tinggi lagi nilainya kalau sudah ada korban," ujarnya.
(NIA DEVIYANA)