sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Bangun 66 Jembatan Gantung di Pelosok Desa

Economics editor Rina Anggraeni
02/12/2021 16:00 WIB
Kementerian PUPR tahun ini membangun sebanyak 66 jembatan gantung di pelosok desa yang tersebar di sejumlah provinsi di Indonesia.
Pemerintah Bangun 66 Jembatan Gantung di Pelosok Desa (FOTO: MNC Media)
Pemerintah Bangun 66 Jembatan Gantung di Pelosok Desa (FOTO: MNC Media)

Salah satu paket pekerjaan jembatan gantung yang dibangun berada di Provinsi Jawa Tengah adalah Paket  Pembangunan Jembatan Gantung Pager Gunung cs yang terdiri dari tiga jembatan gantung. Paket pekerjaan Pembangunan Jembatan Gantung Kali Pager Gunung Cs dimulai pada Juni 2021 dan selesai pada Desember 2021.Tiga buah jembatan tersebut adalah Jembatan Gantung Pager Gunung di Kabupaten Temanggung sepanjang 60 meter, Jembatan Gantung Karangwotan di Kabupaten Pati sepanjang 60 meter, dan Jembatan Gantung Bongpis di Kabupaten Jepara sepanjang 96 meter. 

Ketiga buah jembatan gantung tersebut memiliki jenis pondasi yang berbeda, karena menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. Untuk Jembatan Gantung Pager Gunung menggunakan pondasi pasangan batu, sementara Karangwotan menggunakan pondasi sumuran, dan Bongpis menggunakan tiang pancang spun pile. 

Pembangunan jembatan gantung merupakan usulan dari Pemerintah Daerah setempat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), TNI, dan/atau Komisi V DPR RI serta DPRD yang diajukan kepada Menteri PUPR dengan mempertimbangkan kondisi wilayah, sosial, ekonomi, potensi wilayah, dan kesesuaian lokasi, manfaat, dan urgensi pembangunan jembatan. Hingga saat ini, berdasarkan data Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, tercatat telah dibangun sebanyak 407 jembatan gantung di seluruh Indonesia sejak tahun 2015-2021. 

Beberapa kriteria pemilihan lokasi didasarkan pada jembatan digunakan oleh pelajar sekolah dan ekonomi antar desa, jembatan pejalan kaki dalam kondisi kritis atau bahkan runtuh, kondisi jalan akses memungkinkan untuk memobilisasi rangka jembatan, menghubungkan minimal dua desa, dan akses memutar apabila tidak ada jembatan cukup jauh atau minimal 5 km atau 30 menit dengan bersepeda dari lokasi usulan. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement