Selanjutnya Hotel yang ditunjuk BNPB melalui verifikasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta tidak diizinkan untuk menerima tamu selain pasien OTG dan Nakes Covid-19.
Hal ini justru dapat berdampak terhadap Hotel Cash Flow apabila pembayaran tidak dilakukan tepat waktu oleh pemerintah dalam hal ini BNPB sebagai pelaksana program.
(SANDY)