"Saya minta cuma satu, tolong dipercepat prosesnya, kan kasihan hotelnya, ada yang belum membayar karyawannya, dan seterusnya," kata Sekjen PHRI.
Padahal pelaksanaan program ini juga dijalankan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dengan membawahi hotel-hotel untuk kepentingan penanganan covid 19. "Jadi ada dua pos, satu yang dikelola BNPB, satu oleh kemenparekraf, Tapi kalau proses pembiayaan dari kemenparekraf, itu cepat, tidak ada tunggakan istilahnya," tuturnya.
Diketahui Pemerintah memiliki program Emergency Response (Tanggap Bencana) terkait pandemi covid-19 dengan menggandeng hotel-hotel untuk bekerja sama dalam penyediaan tempat bagi pasien orang tanpa gejala (OTG) dan tenaga Kesehatan (Nakes) Covid-19.
Program ini dijalankan mulai bulan Agustus 2020 hingga juni 2021. Program ini sendiri dikomandoi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Pelaksana Program Penanggulangan Covid-19, dengan menggunakan Dana Siap Pakai (DSP).
Dana ini disedikan kementerian keuangan dan dikelola oleh BNPB bila terjadi keadaan darurat bencana nasional dalam hal ini darurat covid-19.