IDXChannel - Kementerian ESDM mengingatkan kenaikan pendapatan daerah dari lonjakan harga migas dan tambang tidak hanya dihabiskan untuk belanja. Namun juga dialokasikan sebagai dana abadi daerah (DAD).
DAD sendiri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Sayangnya, belum ada daerah yang benar-benar mengimplementasikan DAD lantaran belum ada peraturan pemerintah sebagai aturan turunan dari UU HKPD tersebut.
"Sebetulnya dana abadi itu bisa bersumber salah satunya dari dana bagi hasil migas untuk pemerintah daerah. Di uu pkpd untuk minyak 5% untuk gas 30%," kata Sekjen Dewan Energi Nasional, Djoko Siswanto, Kamis (21/7/2022).
Djoko mengatakan, nantinya dana abadi diusahakan masuk ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan dapat dimanfaatkan untuk pengembangan energi baru terbarukan.
"Nanti diusahakan hasilnya itu masuk apbd lagi dan bisa dimanfaatkan misalnya untuk pengembangan energi baru terbarukan atau potensi studi atau potensi migas di daerah itu, bisa juga digunakan untuk pendidikan kesehatan," katanya.