Menurut dia, dana bagi hasil migas yang saat ini tertera di 20 provinsi dan regulasinya diutamakan untuk daerah penghasil dan non penghasil.
"Di dalam satu provinsi, misalnya DKI Jakarta yang menghasilkan migas itu di Jakarta Utara. Nah itu boleh digunakan untuk Jakarta Timur dan Jakarta Pusat. Boleh juga digunakan dengan dengan daerah yang berbatasan langsung, Bekasi misalnya," katanya.
Djoko menuturkan, nantinya implementasi tersebut diatur dalam regulasi untuk investasi seperti deposito atau logam mulia, namun tidak mengurangi nilai dari dana abadi.
"Misalnya di deposito gitu, bunganya kan menghasilkan, bunganya bisa dimanfaatkan macem", tapi pokoknya itu ga boleh digunakan sehingga nilainya berkurang. Misalnya logam mulia nilainya kan tidak berkurang. Itulah yang dimaksud dana pokoknya tidak boleh nilainya berkurang," tuturnya.
(DES)