sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Beri Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
18/05/2024 13:20 WIB
Melalui aturan tersebut, pemerintah sepakat akan memberikan relaksasi perizinan impor terhadap tujuh kelompok barang.
Pemerintah Beri Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor (FOTO:MNC Media)
Pemerintah Beri Relaksasi Kebijakan Larangan Pembatasan Barang Impor (FOTO:MNC Media)

Kemudian terhadap barang-barang yang masuk sejak 10 Maret 2024, seluruhnya dapat diselesaikan mengacu pada aturan dalam Permendag terbaru yang berlaku surut.

Selain itu, pemerintah juga akan mengeluarkan aturan kelompok barang noncommercial atau personal-use dari Permendag. Sejalan dengan revisi Permendag yang baru 

Kementerian Keuangan menerbitkan KMK sebagai pedoman pelaksanaan teknis untuk Bea Cukai di lapangan.

Sejalan dengan arahan Presiden tentang penetapan Perubahan Permendag 36 Tahun 2023, pada hari ini Bea Cukai bersama Otoritas Pelabuhan telah mengeluarkan (release) 30 kontainer (13 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 17 kontainer di Pelabuhan Tanjung

Perak).

Langkah responsif yang dilakukan Pemerintah tersebut akan lebih cepat dan luas lagi untuk bisa mengeluarkan sekitar 26 ribu kontainer, yang tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak beberapa waktu belakangan ini.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement