Salah satu kebijakan yang diregulasi adalah Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Juncto Permendag Nomor 8 Tahun 2024 mengenai kebijakan pengaturan impor.
Melalui deregulasi ini, Airlangga menyebutkan bahwa aturan untuk sepuluh komoditas akan direlaksasi.
"Jadi ini terkait perubahan lartas yang mencakup relaksasi terhadap 10 komoditas," kata Airlangga.
Adapun 10 komoditas yang ditetapkan untuk deregulasi tersebut adalah:
• Produk Kehutanan (untuk 441 jumlah kode HS)
• Pupuk Bersubsidi (untuk 7 jumlah kode HS)
• Bahan Baku Plastik (untuk 1 jumlah kode HS)
• Sakarin, Siklamat, Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol (untuk 2 jumlah kode HS)
• Bahan Bakar Lain (dengan jumlah 9 kode HS)
• Bahan Kimia Tertentu (dengan jumlah 2 kode HS)
• Mutiara (dengan jumlah 4 kode HS)
• Food Tray (dengan jumlah 2 kode HS)
• Alas Kaki (dengan jumlah 6 kode HS)
• Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga (dengan jumlah 4 kode HS)
(kunthi fahmar sandy)