sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Cabut Aturan DMO Bila Harga CPO Rp9.300 per Kg

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
31/01/2022 15:24 WIB
Pemerintah memastikan kebijakan penerapan DMO dan DPO kelapa sawit akan dicabut bila harga CPO kembali normal di Rp9.300 per kilogram.
Pemerintah Cabut Aturan DMO Bila Harga CPO Rp9.300 per Kg (FOTO: MNC Media)
Pemerintah Cabut Aturan DMO Bila Harga CPO Rp9.300 per Kg (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah memastikan kebijakan penerapan Domestik Market Obligation (DMO) Crude Palm Oil atau minyak kelapa sawit dan Domestik Price Obligation (DPO) akan dicabut bila harga CPO kembali normal di Rp9.300 per kilogram.

"DMO itu sampai harganya normal lagi, sampai harga CPO di Rp9.300," ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat ditemui di Gedung Parlemen, Senin (31/1/2022).

Mendag menjelaskan saat ini peningkatan harga minyak goreng yang terjadi saat ini disebabkan oleh tingginya harga CPO di pasar Internasional. Bahkan menurutnya harga CPO saat ini melonjak 77,34 persen jika dibandingkan dengan harga Januari tahun 2021.

Direktur Jendral Perdagangan dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan menjelaskan setidaknya kebijakan tersebut akan dilaksanakan untuk 6 bulan kedepan. Setelah 6 bulan kedepan jika dilihat harga CPO sudah normal maka Permendag Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur 20 persen produksi minyak goreng untuk dalam negeri akan dicabut.

"Itu kan kalau sudah normal, kalau harga pasarnya sudah sesuai dengan HET yang sudah ditetapkan, itu tidak perlu DMO, kalau diatas HET terus ya DMO terus," sambungnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement