IDXChannel - Pemerintah memastikan kebijakan penerapan Domestik Market Obligation (DMO) Crude Palm Oil atau minyak kelapa sawit dan Domestik Price Obligation (DPO) akan dicabut bila harga CPO kembali normal di Rp9.300 per kilogram.
"DMO itu sampai harganya normal lagi, sampai harga CPO di Rp9.300," ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi saat ditemui di Gedung Parlemen, Senin (31/1/2022).
Mendag menjelaskan saat ini peningkatan harga minyak goreng yang terjadi saat ini disebabkan oleh tingginya harga CPO di pasar Internasional. Bahkan menurutnya harga CPO saat ini melonjak 77,34 persen jika dibandingkan dengan harga Januari tahun 2021.
Direktur Jendral Perdagangan dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan menjelaskan setidaknya kebijakan tersebut akan dilaksanakan untuk 6 bulan kedepan. Setelah 6 bulan kedepan jika dilihat harga CPO sudah normal maka Permendag Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur 20 persen produksi minyak goreng untuk dalam negeri akan dicabut.
"Itu kan kalau sudah normal, kalau harga pasarnya sudah sesuai dengan HET yang sudah ditetapkan, itu tidak perlu DMO, kalau diatas HET terus ya DMO terus," sambungnya.