Pasalnya, sektor KA mendapat porsi yang cukup besar, yakni Rp 3,326 triliun. Angka tersebut merupakan hasil tambahan dari DIPA Kementerian Keuangan untuk Public Service Obligation (PSO).
"Sektor perkeretaapian paling sedikit menerima subsidi untuk KA Perintis, yakni sebesar Rp 175,93 miliar. Namun mendapat porsi tambahan dari DIPA Kementerian Keuangan untuk PSO sebanyak Rp 3.326 triliun," kata
Ia memaparkan, kontrak PSO terbesar diberikan untuk pelayanan KRL Jabodetabek Rp 1,6 triliun (64,27 persen). Selanjutnya untuk KA Jarak Dekat Rp 466,2 miliar (18,29 persen).
Untuk KA Jarak Sedang Rp 216,7 miliar (8,50 persen), KRD Rp 152 miliar (5,97 persen), KRL Jogja-Solo Rp 53 miliar (2,11 persen), KA Jarak Jauh Rp 12,4 miliar (0,49 persen), dan KA Lebaran Rp 9,4 miliar (0,37 persen).
(FRI)