Meski demikian, Nuri menuturkan kenaikan harga BBM subsidi maupun non-subsidi ini merupakan hal yang mau tidak mau harus dilakukan meski pada akhirnya menimbulkan asumsi-asumsi masyarakat seperti kenaikan harga BBM digunakan untuk pembangunan IKN.
"Pengawasan harus dilakukan karena ketidaktepatan langkah dapat memicu penambahan inflasi hingga 2 persen dari target sehingga kolaborasi antar stakeholder perlu diperketat," tuturnya.
Pengawasan yang baik juga akan semakin mengoptimalkan daya beli masyarakat, mengendalikan inflasi sekaligus menciptakan pertumbuhan ekonomi yang bernilai positif.
Menurutnya, Kementerian Sosial bersama Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan harus bersinergi memperbaiki komunikasi publik.