IDXChannel - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai, ambisi pemerintah untuk memindahkan Ibukota dari Jakarta ke Kalimantan sangat terburu-buru.
Mulai dari pembuatan Undang-undang IKN yang hanya 43 hari hingga target penyelesaiannya pada tahun 2024.
Agus menilai dalam kurun waktu 2 tahun dari sekarang menuju 2024 sangat mustahil untuk memindahkan sebuah kota ketempat yang akan dibangun dari awal.
"Saya sudah bilang berkali-kali kalau kebijakan terburu-buru jadi berantakan kebijakannya" ujarnya kepada MNC Portal, Jumat (21/1/2022).
Menurutnya pemindahan pusat pemerintahan juga bukan hanya dilakukan oleh beberapa negara. Ada yang berhasil memindahkan ibukota sehingga menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang baru, namun ada juga yang gagal seperti misalnya Myanmar yang kini ibukotanya hanya di isi oleh militer myanmar.