"Mekanisme yang dimaksud pada angka 2 dilakukan melalui usaha transmisi dan atau distribusi atau kalau bahasa Inggrisnya power wheeling, kita mungkin pakai bahasa transmisi dan distribusi," urainya.
Arifin menambahkan untuk melaksanakan usaha transmisi dan distribusi tersebut, wajib dibuka open access penyaluran listrik dari sumber EBET dengan mengenakan biaya yang diatur pemerintah.
"Dengan syarat tetap menjaga dan memperhatikan keandalan sistem, kualitas pelayanan pelanggan, dan keekonomian pemegang dari izin wilayah usaha transmisi dan distribusi tenaga listrik," tuturnya.
Sebagai informasi, mekanisme power wheeling akan menciptakan kondisi multiple seller dan multiple buyer listrik di Indonesia. Mekanisme itu mengizinkan perusahaan swasta (Independent Power Producers/IPP) membangun pembangkit listrik dan menjual listrik EBET kepada pelanggan rumah tangga dan industri.
Penjualan listrik swasta tersebut menggunakan jaringan distribusi dan transmisi milik PT PLN (Persero) melalui open access, dengan membayar fee yang ditetapkan Kementerian ESDM.
(SLF)