sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Evaluasi Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran dari Hulu hingga Hilir

Economics editor Suparjo Ramalan
29/09/2023 16:21 WIB
Pemerintah terus membenahi tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI).
Pemerintah Evaluasi Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran dari Hulu hingga Hilir
Pemerintah Evaluasi Tata Kelola Penempatan Pekerja Migran dari Hulu hingga Hilir

Kemudian, evaluasi kemudahan akses biaya penempatan, peningkatan keterampilan pekerja migran; optimalisasi perlindungan pekerja migran Indonesia; optimalisasi Layanan Terpadu Satu Atap dan Mall Layanan Publik; perluasan lokasi pelayanan di Bandara 

Hal itu diikuti evaluasi pelabuhan, dan Kantor Perbatasan Lintas Negara; optimalisasi Pelindungan PMI, melalui perluasan layanan BPJS Ketenagakerjaan di luar negeri, dan pemberantasan praktik pungutan biaya tambahan dan calo/sponsor; serta pilot Plan Penataan Penempatan Pekerja Migran Indonesia di enam provinsi, yaitu NTT, NTB, Jatim, Jateng, Jabar, dan Sumut. 

“Jadi fokus evaluasi ini adalah hal-hal terkait dengan kemudahan proses penempatan serta pelaksanaan pengawasan pekerja migran Indonesia,” ujarnya. 

Terkait regulasi, hal yang dilakukan, di antaranya mengubah Kepmenaker Nomor 291 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal; serta mencabut Kepmenaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. 

Ida menjelaskan, perubahan Kepmenaker 291 berisi, antara lain pembukaan kesempatan kepada seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan persyaratan P3MI yang akan melaksanakan penempatan PMI ke Arab Saudi melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK). 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement