IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan melalui Tim Pengawas Ketenagakerjaan berhasil mencegah upaya penempatan 32 orang Calon Pekerja Migran Indonesia secara nonprosedural ke Timur Tengah setelah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Bandara Internasional Kertajati Majalengka, Jawa Barat, Minggu (24/9/2023).
Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengakui saat ini masih kerap terjadi pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melalui jalur non prosedural serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Indonesia.
"Saya minta pelaku yang memfasilitasi penempatan secara nonprosedural untuk ditindak tegas sesuai ketentuan dan pastikan korbannya untuk dilindungi dengan baik termasuk dipulangkan ke daerah asalnya," ujar Haiyani dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/9/2023).
Haiyani menegaskan pemerintah tidak mentolerir siapa pun yang terlibat harus diproses hukum.
Menurutnya, pemerintah tidak pernah melarang warganya untuk bekerja di mana pun, tetapi pemerintah punya kewajiban untuk memfasiltasi dan mengatur agar penempatan tenaga kerja dilaksanakn sesuai ketentuan, demi kepastian pelindungan kepada calon pekerja migran itu sendiri.