IDXChannel - Pemerintah tengah menggarap Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional dan Logistik (Sistranaslog). Regulasi anyar ini akan menjadi Omnibus Law yang menggabungkan seluruh regulasi sektor transportasi.
"RUU Sistranaslog saya berharap bisa mengatur transportasi secara keseluruhan, memang saya juga berpikir itu bisa menjadi Omnibus Law Transportasi. Memang ini sudah ada beberapa undang-undang, kita masih akan bicarakan bersama," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi dalam Media Briefing di Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Lebih rinci, Menhub menjelaskan RUU Sistranaslog akan menggabungnya UU Pelayaran, UU Penerbangan, UU Perkeretaapian, hingga UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Harapannya Omnibus Law Transportasi ini akan menjadi keterpaduan regulasi sektor transportasi dan logistik.
"Harapan kita, transportasi Indonesia kan bicara keseluruhan. Kan saat ini sudah ada UU Pelayaran, Penerbangan, Perkeretaapian, kalau kita jadikan satu seperti apa, itu masih kita kaji," tambahnya.
Lebih lanjut, Menhub menambahkan, pihaknya tengah mengkaji terkait pembentukan regulasi yang mengatur soal transportasi online. Moda transportasi ini juga direncanakan untuk diatur dalam Omnibus Law Transportasi.
Menhub mengharapkan lewat Omnibus Law Transportasi ini nantinya bisa mendorong pengembangan transportasi yang merata di seluruh Indonesia, utamanya menyangkut integrasi antarmoda.
"Kita ingin keterpaduan, sehingga satu sama lain tidak berdiri sendiri, itu harapannya. Jadi ada konektivitasnya, ada integrasinya satu moda dengan moda lain. Kemudian pengembangan transportasi tidak hanya di pusat saja, daerah juga harus terintegrasi, sehingga tidak berdiri sendiri," kata Menhub.
"Undang-Undang Transportasi Online memang ada usulan dibuat secara terpisah, tapi ada juga yang mengusulkan dimasukan ke dalam situ, RUU Sistranaslog," kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)