IDXChannel - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan surat keputusan (SK) No 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Pemerintah menegaskan Bagi pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
“Dalam hal Pegawai Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam diktum KEENAM tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat yang telah ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pendanaan lainnya yang sahi,” terang SK Satgas Covid-19 Terbaru, dikutip MNC PORTAL Kamis (6/1/2022).
Dengan demikian, Kini, pejabat wajib melakukan karantina terpusat di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas atau hotel karantina.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri wajib melaksanakan karantina terpusat.