Dalam diktum itu disebutkan ada Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.
Sebelumnya, pejabat pemerintah mendapat dispensasi untuk melakukan isolasi mandiri di rumah, hal tersebut berdasarkan pada surat edaran (SE) nomor 26 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. (TIA)