sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Hapus Aturan Pejabat dari Luar Negeri Bisa Karantina di Rumah

Economics editor Azhfar Muhammad
06/01/2022 13:22 WIB
Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan surat keputusan (SK) No 2 Tahun 2022.
Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan surat keputusan (SK) No 2 Tahun 2022. (Foto: MNC Media)
Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan surat keputusan (SK) No 2 Tahun 2022. (Foto: MNC Media)

Dalam diktum itu disebutkan ada Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Sebelumnya, pejabat pemerintah mendapat dispensasi untuk melakukan isolasi mandiri di rumah, hal tersebut  berdasarkan  pada surat edaran (SE) nomor 26 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement