sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Hapus Aturan Pejabat dari Luar Negeri Bisa Karantina di Rumah

Economics editor Azhfar Muhammad
06/01/2022 13:22 WIB
Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan surat keputusan (SK) No 2 Tahun 2022.
Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan surat keputusan (SK) No 2 Tahun 2022. (Foto: MNC Media)
Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan surat keputusan (SK) No 2 Tahun 2022. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan surat keputusan (SK) No 2 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Pemerintah menegaskan Bagi pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

“Dalam hal Pegawai Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam diktum KEENAM tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional/Daerah, karantina wajib dilakukan di Hotel Karantina terpusat yang telah ditentukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional/Daerah dengan biaya mandiri atau sumber pendanaan lainnya yang sahi,” terang  SK Satgas Covid-19 Terbaru, dikutip MNC PORTAL Kamis (6/1/2022). 

Dengan demikian, Kini, pejabat wajib melakukan karantina terpusat di lokasi yang telah ditetapkan oleh Satgas atau hotel karantina.

Lebih lanjut dijelaskan  bahwa pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri wajib melaksanakan karantina terpusat.

Dalam diktum itu disebutkan ada Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa dan perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Sebelumnya, pejabat pemerintah mendapat dispensasi untuk melakukan isolasi mandiri di rumah, hal tersebut  berdasarkan  pada surat edaran (SE) nomor 26 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19. (TIA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement