sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Hapus Sanksi Keterlambatan Bayar dan Lapor SPT Tahunan 2024, Ini Syaratnya

Economics editor Anggie Ariesta
26/03/2025 10:29 WIB
Kebijakan ini diambil untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi WP.
Pemerintah Hapus Sanksi Keterlambatan Bayar dan Lapor SPT Tahunan 2024, Ini Syaratnya. Foto: MNC Media.
Pemerintah Hapus Sanksi Keterlambatan Bayar dan Lapor SPT Tahunan 2024, Ini Syaratnya. Foto: MNC Media.

Libur panjang sampai dengan 7 April 2025 ini berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan karena jumlah hari kerja di bulan Maret menjadi lebih sedikit.

Penghapusan sanksi administratif ini diberikan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Informasi lebih lanjut mengenai Kepdirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 dapat diakses di situs web pajak.go.id.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement