IDXChannel - Ketua Umum PPSKI (Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia) Nanang Purus Subendro mengatakan sampai saat ini belum ada peternak sapi yang mendapatkan ganti rugi dari pemerintah terkait program pemusnah hewan yang terjangkit PMK (Penyakit Mulut dan Kuku).
Nanang menjelaskan pemerintah juga belum menjelaskan bagaimana skema penggantian dana tersebut kepada para peternak yang mengalami kerugian akibat hewannya harus di potong oleh Kementerian Pertanian.
"Belum, sama sekali belum," ujar Nanang saat dihubungi MNC Portal, Senin (25/7/2022).
Adapun saat ini Pemerintah setidaknya sudah melakukan pemotongan hewan ternak yang terkonfirmasi PMK sebanyak 6.029 ekor. Namun saat ini satupun belum ada yang mendapatkan ganti rugi.
"Ini juga belum jelas apakah sapi-sapi yang kemarin kemarin mati sejak Mei itu digantikan atau tidak, kita belum tahu persis," kata Nanang.
Pejabat di Lingkungan Kementerian Pertanian, pun enggan untuk menjawab terkait proses atau mekanisme ganti rugi terhadap hewan yang sudah dilakukan pemotongan, yang jelas hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban pasti terkait bagaimana proses mekanisme ganti rugi yang sempat disebutkan.
Sebelumnya pemerintah menjanjikan bahwa hewan milik peternak yang mendapat terpaksa harus dilakukan pemotongan bakal mendapatkan ganti rugi sebesar Rp10 juta per ekor.
Nanang mengatakan bahwa ganti rugi terhadap hewan yang disembelih akibat wabah PMK merupakan program depopulasi untuk penanganan PMK itu sendiri.
"Karena isu yang berkembang sapi yang diganti oleh pemerintah adalah dalam program depopulasi karena memang dalam program penanganan pmknya, bukan karena yang tidak terselamatkan, Itu yang kita yang sedang kita cari kepastiannya," pungkasnya.
(NDA)