Pejabat di Lingkungan Kementerian Pertanian, pun enggan untuk menjawab terkait proses atau mekanisme ganti rugi terhadap hewan yang sudah dilakukan pemotongan, yang jelas hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban pasti terkait bagaimana proses mekanisme ganti rugi yang sempat disebutkan.
Sebelumnya pemerintah menjanjikan bahwa hewan milik peternak yang mendapat terpaksa harus dilakukan pemotongan bakal mendapatkan ganti rugi sebesar Rp10 juta per ekor.
Nanang mengatakan bahwa ganti rugi terhadap hewan yang disembelih akibat wabah PMK merupakan program depopulasi untuk penanganan PMK itu sendiri.
"Karena isu yang berkembang sapi yang diganti oleh pemerintah adalah dalam program depopulasi karena memang dalam program penanganan pmknya, bukan karena yang tidak terselamatkan, Itu yang kita yang sedang kita cari kepastiannya," pungkasnya.
(NDA)