sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Jokowi Ingatkan Kenaikan Kasus Covid-19 di Daerah

Economics editor Shifa Nurhaliza
26/03/2021 12:53 WIB
Jokowi menhimbau kepala daerah untuk senantiasa waspada terhadap kenaikan kasus COVID-19 yang terjadi sewaktu-waktu.
Jokowi menhimbau kepala daerah untuk senantiasa waspada terhadap kenaikan kasus COVID-19 yang terjadi sewaktu-waktu.
Jokowi menhimbau kepala daerah untuk senantiasa waspada terhadap kenaikan kasus COVID-19 yang terjadi sewaktu-waktu.

Bersaman dengan itu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy telah mengumumkan bahwa pemerintah telah menatapkan larangan mudik lebaran di tahun ini. 

Larangan ini menurut Muhadjir, berlaku untuk Aparatur Sipil Negata (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), karyawan swasta, maupun pekerja mandiri, serta juga seluruh masyarakat.

“Peniadaan mudik Idul Fitri pada 2021 berlaku dari tanggal 6-17 Mei 2021. Diimbau masyarakat, sebelum dan sesudah tanggal tersebut untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah kecuali mendesak,” tegas Menko Muhadjir.

Keputusan larangan mudik ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas Kementerian. Selain, itu keputusan melarang mudik lebaran ini sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada 23 Maret 2021. 

“Hari ini jumat 26 Maret di Kantor PMK kita telah melaksanakan rapat bersama rapat gabungan yang diikuti oleh Kementerian - Kementerian terkait untuk membahas masalah mudik lebaran,” jelasnya. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement