IDXChannel - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk pertama kalinya melakukan lelang terbuka untuk barang yang dikuasai negara.
Adapun yang dilelang berupa stockpile dengan komoditas bauksit lebih dari 629 ribu metrik ton (MT) di Kepulauan Riau.
Proses pelelangan sekaligus penawaran dibuka pada 16-22 Desember 2025, dilanjutkan dengan proses penetapan pemenang lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menjelaskan, inisiatif lelang ini merupakan tindak lanjut atas amanah Pasal 199J Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Apabila kembali ditemukan stockpile mineral, baik bauksit, batu bara, nikel, maupun komoditas lainnya, akan dilakukan penegakan hukum dengan menetapkan barang tersebut sebagai Barang yang Dikuasai Negara untuk kemudian dilelang. Hasil lelang akan menjadi PNBP sektor ESDM," ujar Jeffri di Jakarta, Selasa (16/12/2025).
ESDM optimistis capaian PNBP 2025 ini dapat memenuhi target yang tertulis dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp254 triliun.
"Lelang bauksit ini sekaligus merupakan kado akhir tahun yang berharga bagi negara, berkontribusi terhadap penerimaan negara dengan potensi lebih dari Rp200 miliar," kata Jeffri.