sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Lelang Tujuh Seri Sukuk Negara Hari Ini, Target Raup Rp12 Triliun

Economics editor Fiki Ariyanti
05/02/2024 09:05 WIB
Pemerintah melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara pada hari ini, Senin (5/2/2024). Simak rinciannya.
Pemerintah Lelang Tujuh Seri Sukuk Negara Hari Ini, Target Raup Rp12 Triliun (foto mnc media)
Pemerintah Lelang Tujuh Seri Sukuk Negara Hari Ini, Target Raup Rp12 Triliun (foto mnc media)

Lelang dibuka hari ini pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. 

Setelmen akan dilaksanakan pada 7 Februari 2024 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2). 

SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. 

Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara (BMN) yang telah mendapatkan persetujuan DPR dan telah memenuhi syarat Peraturan Menteri Keuangan.

Sementara underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek atau kegiatan dalam APBN 2024 yang telah mendapat persetujuan DPR dan sebagian berupa BMN, termasuk green project atau asset.

Peserta lelang sukuk negara ini, terdiri dari

1. Dealer Utama:

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Panin Tbk, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank OCBC NISP Tbk, Standard Chartered Bank, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Citibank N.A, 

Selain itu PT Bank Central Asia Tbk, Deutsche Bank AG, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Bahana Sekuritas, PT Bank Syariah Indonesia Tbk.

2. Lembaga Penjamin Simpanan;

3. Bank Indonesia (BI).

Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh BI sebagai Agen Lelang SBSN. 

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Dealer Utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement