IDXChannel - Kementerian Koperasi dan UKM menggulirkan bantuan baru untuk para pelaku Usaha Menengah, Kecil, Mikro (UMKM). Bantuan ini ditujukan untuk 1.300 wirausaha.
"Kabar baik, bantuan pemerintah dalam bentuk bantuan dana untuk 1.300 wirausaha akan segera digulirkan. Agar bisa tepat dan efisien, pemerintah menentukan skala prioritas jenis wirausaha apa saja yang boleh menerima bantuan," tulis Kemenkop UKM di Instagram, Sabtu (5/6/2021).
Dikutip dari Instagram Kemenkop UKM @kemenkopukm, Sabtu (5/6/2021), bantuan dana wirausaha tersebut memiliki prioritas penerima bantuan. Pertama, pelaku usaha yang berada di daerah afirmatif, seperti daerah yang terdampak bencana, tertinggal, dan perbatasan.
Selanjutnya, pelaku usaha yang termasuk ke dalam kelompok penyandang disabilitas. Terakhir, pelaku usaha yang memenuhi amanat Inpres, seperti percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat, daerah pariwisata super prioritas (DPSP), sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Bagi pelaku usaha atau wirausaha yang tertarik untuk mendapatkan bantuan ini, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan, yaitu sebagai berikut: