1. Pengajuan proposal berkoordinasi ke Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.
2. Verifikasi terhadap calon penerima bantuan wirausaha serta kelengkapan administrasi dilakukan oleh Dinas terkait Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota.
3. Proposal direkomendasikan oleh Dinas Koperasi dan UKM kab/kota dan surat dukungan atau pengantar dari Dinas Provinsi atau DI.
"Dengan bantuan dana untuk wirausaha ini, UMKM Indonesia akan mampu untuk terus mengakselerasi kebangkitan masa depan, demi pulihnya ekonomi Indonesia," tambah @kemenkopukm.
Untuk informasi mengenai petunjuk pelaksanaan program bantuan dana bagi wirausaha, dapat diakses di www.kemenkopukm.go.id. (TYO)