sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Mau Ubah Skema Penyaluran LPG 3 Kg, Masyarakat Wajib Mendaftar

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
17/01/2024 04:00 WIB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan pergantian skema penyaluran subsidi LPG 3 kg ke depannya.
Pemerintah Mau Ubah Skema Penyaluran LPG 3 Kg, Masyarakat Wajib Mendaftar. Foto: MNC Media.
Pemerintah Mau Ubah Skema Penyaluran LPG 3 Kg, Masyarakat Wajib Mendaftar. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan pergantian skema penyaluran subsidi LPG 3 kg ke depannya, yaitu dengan skema tertutup. Namun, diperlukan persiapan dalam beberapa tahapan. 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) ESDM Tutuka Ariadji mengatakan skema subsidi elpiji 3 kg saat ini dilakukan secara terbuka atau berbasis komoditas.

Dengan demikian, nantinya gas melon itu tidak lagi bisa dibeli secara bebas oleh semua kalangan masyarakat, melainkan diberikan langsung kepada yang berhak. 

"Pemerintah berkomitmen untuk mengarah ke situ ya, melanjutkan ke subsidi tepat sasaran, yaitu subsidi transformasi dari komoditas ke orang, arahnya ke sana," ujarnya dalam Capaian Sektor ESDM Tahun 2023 dan Program Kerja Tahun 2024 subsektor Minyak dan Gas Bumi di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Jakarta, Selasa (16/1/2024).

Untuk mewujudkan hal tersebut, langkah transformasi yang dilakukan pemerintah saat ini adalah perbaikan data. Masyarakat yang ingin membeli elpiji 3 kg diwajibkan untuk terdaftar dalam sistem Pertamina terlebih dahulu. 

Menurutnya, sudah ada 189 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai konsumen elpiji 3 kg. Adapun ketentuan pembelian menggunakan NIK atau KTP ini sudah berlaku sejak 1 Januari 2024. 

"Pertamina telah melakukan sosialisasi (kebijakan pembelian elpiji 3 kg pakai NIK atau KTP), dan kami juga sosialisasi beberapa kali lebih dari 10 kali," lanjutnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement