IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan, batas pendaftaran pembelian LPG 3 kilogram (Kg) dengan menggunakan KTP akan dibuka sampai 31 Mei 2024.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Mustika Pratiwi mengatakan, pendaftaran KTP ini sebenarnya hanya dibuka sampai 31 Januari 2024. Namun karena pendaftarnya masih sedikit, pemerintah akhirnya masih membuka pendaftaran pembelian gas subsidi itu dengan KTP hingga saat ini.
"Sebenarnya sih target kita kemarin itu di 31 Januari 2024, namun sampai dengan 31 Desember 2023 ternyata seperti yang Pak Dirjen sampaikan baru 31,5 juta NIK yang mendaftar. Jadi, kita perpanjang sampai 31 Mei 2024," kata Mustika dalam Capaian Sektor ESDM Tahun 2023 dan Program Kerja Tahun 2024 subsektor Minyak dan Gas Bumi di Ditjen Migas, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Namun demikian, Mustika tidak menjelaskan lebih lanjut apakah pendaftaran LPG 3 Kg dengan KTP itu sudah tidak bisa dilakukan lagi usai 31 Mei 2024.