IDXChannel - Pendistribusian LPG 3 Kg selama ini dinilai masih kurang tepat sasaran. Sebab, pada kenyataannya, masih banyak ditemukan kelompok di luar kategori yang ditentukan pemerintah dapat membeli secara bebas tabung LPG 3 Kg.
Ekonom Bank Pertama Josua Pardede mengatakan, gas melon bersubsidi itu sebenarnya hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro, nelayan dan petani sasaran.
"Oleh karena itu, kebijakan pembelian LPG 3 Kg dengan menggunakan KTP dan KK yang berlaku per 1 Januari 2024 memang dapat bisa menjadi solusi, namun kami melihat pada praktiknya kebijakan ini masih memiliki risiko untuk menjadi kurang efektif," jelasnya ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (5/1/2024).
Josua mengaku khawatir nantinya ada pembeli dari luar kelompok itu membayar beberapa kelompok yang berhak mendapatkan LPG 3 Kg untuk mendaftarkan dan menggunakan KTP dan KK-nya dalam mendapatkan LPG 3 Kg.