Josua pun menyarankan cara lain yang bisa ditempuh oleh pemerintah untuk melancarkan kebijakan. Antara lain meningkatkan kualitas database kelompok sasaran yang memang berhak menerima subsidi, termasuk melalui sinkronisasi database antar pihak atau pemangku kepentingan.
"Dan pemanfaatan teknologi digital yang lebih advanced untuk mempermudah verifikasi dalam proses distribusi/pembelian sehingga subsidi energi semakin lebih tepat sasaran," pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM menetapkan mulai Senin (1/1/2024), setiap masyarakat pengguna LPG 3 Kg yang akan membeli wajib harus terdata di sistem terlebih dahulu.
Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang ingin membeli namun belum terdata, maka harus wajib mendaftar terlebih di agen atau sub penyalur.
Dirjen Migas Tutuka Ariadji mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk mewujudkan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 Kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
(YNA)