IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi mewajibkan pembeli LPG subsidi 3 Kg terdaftar atau terdata di sistem terlebih dahulu. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Bagi masyarakat yang ingin membeli namun belum terdata, maka harus wajib mendaftar di agen atau sub penyalur dengan membawa KTP.
Lantas, siapa saja konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 kg pakai KTP alias LPG subsidi itu? Berikut penjelasannya.
1. Rumah tangga
Kategori rumah tangga adalah kelompok konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.
2. Usaha mikro
Usaha mikro menjadi kelompok masyarakat kedua yang dapat membeli dan menggunakan gas melon. Kelompok ini merupakan konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas.