sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Empat Golongan Warga yang Boleh Beli LPG 3 Kg Pakai KTP, Kamu Termasuk?

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
05/01/2024 08:50 WIB
Kementerian ESDM resmi mewajibkan pembeli LPG subsidi 3 Kg terdaftar menggunakan KTP terlebih dahulu. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Ini Empat Golongan Warga yang Boleh Beli LPG 3 Kg Pakai KTP, Kamu Termasuk? (Foto MNC Media)
Ini Empat Golongan Warga yang Boleh Beli LPG 3 Kg Pakai KTP, Kamu Termasuk? (Foto MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi mewajibkan pembeli LPG subsidi 3 Kg terdaftar atau terdata di sistem terlebih dahulu. Aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Bagi masyarakat yang ingin membeli namun belum terdata, maka harus wajib mendaftar di agen atau sub penyalur dengan membawa KTP.

Lantas, siapa saja konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 kg pakai KTP alias LPG subsidi itu? Berikut penjelasannya.

1. Rumah tangga 

Kategori rumah tangga adalah kelompok konsumen yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.

2. Usaha mikro 

Usaha mikro menjadi kelompok masyarakat kedua yang dapat membeli dan menggunakan gas melon. Kelompok ini merupakan konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement