sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi Bongkar Suntik LPG Subsidi ke Tabung Non-Subsidi, Pelaku Raup Omzet Rp2,7 Miliar

News editor Yuwantoro Winduajie
16/04/2026 17:28 WIB
Modus ini terbongkar dalam enam laporan polisi yang ditangani sepanjang April 2025 hingga April 2026.
Polisi Bongkar Suntik LPG Subsidi ke Tabung Non-Subsidi, Pelaku Raup Omzet Rp2,7 Miliar (Yuwantoro/IMG)
Polisi Bongkar Suntik LPG Subsidi ke Tabung Non-Subsidi, Pelaku Raup Omzet Rp2,7 Miliar (Yuwantoro/IMG)

IDXChannel - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap praktik ilegal pemindahan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. 

Modus ini terbongkar dalam enam laporan polisi yang ditangani sepanjang April 2025 hingga April 2026.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, mengatakan pengungkapan dilakukan di enam lokasi berbeda, yakni di Jakarta Barat, dua titik di Jakarta Timur, Bekasi Kota, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.

“Secara umum untuk modus operandi itu kurang lebih sama,” kata Victor dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menindak enam gudang atau toko yang dijadikan tempat memindahkan isi gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi untuk dijual kembali.

Victor menjelaskan, pelaku menggunakan pipa besi atau alat suntik yang telah dimodifikasi untuk memindahkan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung kosong berukuran lebih besar.

“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan cara memindahkan isi gas LPG ukuran 3 kilo yang subsidi ke tabung gas LPG kosong ukuran 12 kilo non-subsidi, ke tabung gas LPG kosong ukuran 50 kilo non-subsidi dengan menggunakan pipa besi atau alat suntik,” katanya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement