IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pemerintah belum memiliki rencana merevisi harga jual eceran (HJE) LPG subsidi 3 kg.
"Kalau tentang harga (jual eceran LPG 3 kg), pemerintah saat ini tidak ada wacana untuk berbicara tentang harga itu. Jadi saya juga tidak bisa menyampaikan respons ya," ujar Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, dikutip Kamis (4/1/2024).
Harga gas melon di tingkat penyalur atau agen ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28 Tahun 2008 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 7436.K/12/MEM/2016.
Sementara, harga LPG 3 kg di tingkat pangkalan atau sub penyalur ditetapkan berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah daerah.
Harga jual eceran LPG 3 kg ditetapkan sebesar Rp4.250 per kg atau Rp12.750 per tabung sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007, Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2008 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 7436.K/12/MEM/2016.